Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tipu Pengadaan 70 Mobil, Dirut Diadili di PN Surabaya

Lambertus Hurek • Kamis, 23 Desember 2021 | 17:37 WIB
Terdakwa Budi Kurniawan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. (IST)
Terdakwa Budi Kurniawan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. (IST)
SURABAYA - Budi Kurniawan diseret ke meja hijau. Direktur Utama PT Gajah Mada Abadi (GMA) itu diduga melakukan penipuan terhadap pengadaan tender 70 mobil. Akibatnya, dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus bermula saat Sriyono, kepala divisi fleet dan GSO PT Tunas Mobilindo Perkasa (TMP), mendapatkan informasi tentang tender pengadaan mobil dari Kementrian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sriyono lalu menghubungi perusahaan yang bergerak di bidang Karoseri untuk mengikuti tender.

Akhirnya, Sriyono berkenalan dengan dengan Anthony Tjipta Hartawan selaku marketing PT Gajah Mada Abadi (GMA). Perusahan yang berada di Jalan Kedungturi, Taman, Sidoarjo, itu bergerak di bidang Manu Fakturing kendaraan (karoseri). Anthony lalu mengenalkan Sriyono Budi Kurniawan selaku dirut PT GMA.

"Terdakwa Budi Kurniawan menyanggupi permintaan saksi Sriyono untuk mengikuti tender tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng kemarin.

Saat jatuh tempo pada 6 Maret 2020 lalu, Sriyono berniat mencairkan cek Bank Commonwealth. Namun saat itu ditolak. Gegaranya saldo rekening Giro tersebut tak cukup. Sriyono pun melakukan penagihan kepada Budi. Namun, oleh Budi hanya dibayar melalui transfer kepada PT TMP senilai Rp 1,250 miliar.

Kemudian ditransfer lagi sebesar Rp 1 miliar. Namun, masih ada kekurangan sebesar Rp 7,4 miliar. PT TMP akhirnya menagih kepada Budi atas kekurangan itu.

Namun, hingga saat ini masih belum terbayarkan. Padahal, pihak Kementrian PPPA telah membayar lunas pengadaan 70 unit mobil tersebut. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," imbuh Jaksa Lujeng.

Atas dakwaan itu, Budi lalu mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya. Namun, eksepsi tersebut ditolak majelis Hakim. Hakim Suparno dalam putusannya menyatakan menolak dalil-dalil eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Budi. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek
#tender pengadaan mobil #tipu pengadaan mobil surabaya #PT Gajah Mada Abadi pengadaan mobil