Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Salah satunya melacak dari mana tersangka Rudi mendapat sabu. Apalagi tersangka mengaku sudah lama mengonsumsi sabu.
"Pengakuan tersangka, ia sudah mengonsumsi sabu sejak 2017 lalu,” ungkap Kompol Daniel Marunduri.
Mengenai tersangka mengonsumsi sebelum masuk sebagai ASN, pihak kepolisian masih menyelidiki. Saat ini kepolisian fokus mendalami siapa yang memasok sabu ke tersangka.
"Kami masih dalami siapa pengedarnya. Selama ini tersangka membeli dari orang tersebut. Katanya digunakan sendiri, tapi masih kami dalami lagi," ujar Daniel.
Sebelumnya, tersangka Rudi yang berdinas di satpol PP Kecamatan Wonokromo ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,19 gram. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan satu pipet kaca berisi sisa sabu 1,45 gram.
Rudi membeli sabu dari seseorang berinisial MC. Diduga tersangka ini sudah beberapa kali membeli dari MC. "Satu poket sabu dibeli seharga Rp 300 ribu. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek