“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mejatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Leo Darmosuwito dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania Paembonan.
Hal memberatkan dalam pertimbangan Jaksa Sabetania, perbuatan terdakwa sudah merugikan Sugianto Setiono dan terdakwa Linda Leo tidak mengakui perbuatannya. ”Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.
Merespons tuntutan tersebut, Salawati, penasihat hukum terdakwa, berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Majelis hakim yang diketuai Suparno pun memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Silakan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaan,” ucap hakim Suparno.
Sebelumnya Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda Leo. Saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah alias Pau-pau. Dalam perkenalan tersebut Linda Leo mengaku statusnya belum pernah menikah.
Terpikat dengan kemolekan Linda, akhirnya pada 2001 Sugianto Setiono berpacaran dengan Linda sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki pada Juli 2002.
Tahun 2008 Sugianto Setiono bercerai dengan Ida Hamidah karena kehadiran Linda dalam biduk dalam rumah tangganya. Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto Setiono menikah dengan Linda Leo pada 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung, Kenjeran. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek