Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Warga Greges Wadul Dewan Keluhkan Reklamasi di Pesisir

Lambertus Hurek • Selasa, 14 Desember 2021 | 03:52 WIB
Warga Greges Barat saat mengadu ke DPRD Surabaya terkait reklamasi di kawasan mangrove. (RAHMAT SUDRAJAT/RADAR SURABAYA)
Warga Greges Barat saat mengadu ke DPRD Surabaya terkait reklamasi di kawasan mangrove. (RAHMAT SUDRAJAT/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Reklamasi di kawasan Greges Barat, Kelurahan Tambak Sarioso, Surabaya, diprotes warga. Mereka mendatangi Komisi A, DPRD Surabaya, untuk meminta agar pengurukan kawasan pesisir itu segera dihentikan, Senin (13/12).

Nurman Fauzi, perwakilan warga, menilai reklamasi di Greges Barat bakal menimbulkan rakyat semakin sengsara. Apalagi warga yang ada di sekitar kawasan tersebut begitu banyak. Satu rumah bisa diisi tiga hingga empat keluarga. Reklamasi untuk pembangunan gudang tersebut juga dikhawatirkan merusak ekosistem mangrove.

"Hutan mangrove itu jadi kekhasan di kawasan kami," kata Nurman, Senin (13/12). Menurut dia, reklamasi di kawasan Greges bukan kali pertama. Di tahun-tahun sebelumnya juga pernah dilakukan reklamasi serupa. Masyarakat tak ingin reklamasi kembali terjadi di kawasan Greges.

"Di Greges Jaya dahulu muncul reklamasi dan sampai merusak mangrove. Kami tak ingin seperti ini kejadian terulang kembali. Bahkan, sekarang ada keputusan inkrah dari pengadilan yang menetapkan gudang harus dibongkar. Namun, gudangnya tidak dibongkar sampai sekarang," ungkapnya.

Pihaknya meminta Pemkot Surabaya turun ke lokasi untuk melihat kondisi yang ada. Jangan sampai, menurut dia, kawasan pesisir Greges dan sekitarnya akan habis lantaran reklamasi para investor. "Pemkot Surabaya seharusnya melihat kepentingan rakyat yang menderita daripada kepentingan investasi atau pengusaha," tegasnya.

“Intinya satu, yakni bagaimana reklamasi itu dihentikan dulu, lalu proses izinnya, dan kemudian kita mencari win-win solution. Saya yakin, Pak Wali Kota memperhatikan rakyat," jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, permasalahan reklamasi bisa diselesaikan dengan tenang karena berkaitan dengan ranah provinsi. Pihaknya bakal mengundang pihak terkait di Pemprov Jawa Timur. Ia berharap agar semua pihak bisa duduk bersama mencari solusi terbaik.

"Jangan sampai pemerintah kota disalahkan oleh provinsi karena tidak menjaga wilayah dari reklamasi. Jadi, semua itu ada kaitannya,” paparnya.

Ayu menegaskan, tindakan reklamasi tetap salah baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok orang atau perusahaan jika tidak ada izinnya. “Kami cek ternyata belum ada izinnya," katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Chistijanto mengatakan bahwa izin reklamasi ada di provinsi. “Mereka belum punya izin reklamasi (di Greges) dan reklamasi dilakukan oleh sekolompok warga,” ujar Eddy.

Mengutip Perda Nomor 2/2020, ia menegaskan, setiap orang tidak boleh memanfaatkan atau merusak kawasan mangrove, selain berfungsi sebagai hutan mangrove. “Kalaupun melakukan pengerukan harus mendapatkan izin dari kepala daerah,” tegas Eddy. (rmt/rek) Editor : Lambertus Hurek
#pergudangan kawasan mangrove surabaya #reklamasi pantai surabaya #reklamasi greges barat #hutan mangrove tambak sarioso