Padahal, Ignatius Aldo Goenawan sudah diangkat sebagai Kadep Logistik Lampung dengan gaji Rp 10 juta sebulan. Sementara Jacinda Yohana Alodia digaji Rp 3,3 juta sebagai staf administrasi.
Tindakan itu bermula saat Ignatius sebagai kacab PT Sumber Urip Sejati Kota Bandar lampung meminta orderan barang ke PT Sumber Urip Sejati, Surabaya. Saat itu, Jacinda membuatkan order barang ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya.
"Hal tersebut dilakukan kedua terdakwa sejak 2018 sampai 2020 berbagai merek ban dan velg mulai dari ukuran 750 hingga 1000," ujar Jaksa Sulfikar, Senin (13/12).
Seusai barang dikirim dari Surabaya ke Lampung, kemudian oleh PT Sumber Urip Sejati dijual kepada para pelanggan secara bertahap melalui sales. Pembayarannya dapat dilakukan melalui dua cara. Ada yang transfer langsung ke rekening perusahaan dan ada pula yang membayar secara tunai. Setiap ada penjualan barang, Jacinda wajib mengirimkan input data secara online ke perusahaan.
"Setelah data diterima, terdakwa Jacinda harus mentransfer uang penjualan barang tersebut ke PT Sumber Urip Sejati," imbuh Sulfikar.
Namun, sejak 2018 hingga 2020 Ignatius justru menggunakan uang hasil penjualan perusahaan. Awalnya Ignatius meminta Jacinda agar menyiapkan sejumlah uang untuk membayar keperluan pribadinya.
Jacinda kemudian mencari data pelangggan yang telah melakukan pembayaran secara tunai. Uang itu lalu ditransfer untuk membayar sejumlah tagihan pribadi milik Ignatius. Uang itu juga digunakan oleh Jecinda untuk keperluan pribadinya.
"Kedua terdakwa menggunakan hasil penjualan barang yang tidak disetorkan oleh terdakwa Ignatius dan Jacinda ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya," bebernya.
Ignatius memakai uang uang hasil penjualan barang perusahaan itu hingga mencapai Rp 226,8 juta. Sementara Jacinda memakai yang hasil penjualan barang perusahaan itu sebanyak Rp 159,4 juta. Akibat perbuatan keduanya, perusahaan di Jalan Margomulyo No 63 Surabaya itu merugi hingga Rp 386,3 juta. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek