Polisi mengamankan barang bukti satu kantong plastik berisi sabu seberat 7,13 gram serta sebuah timbangan elektrik dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 1,2 juta. Tersangka CD pun hanya pasrah saat digelandang ke markas Polrestabes Surabaya.
Penangkapan CD berawal ketika polisi memperoleh informasi ada pengedar narkoba di wilayah Kalijudan, Surabaya. Saat diselidiki, tersangka ditemukan di sebuah tempat kos. "Tersangka kos di wilayah Kalijudan untuk menyamarkan keberadaannya," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (10/12).
Polisi kemudian menggerebek kos tersebut, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di kamarnya. Dalam penggeledahan ditemukan timbangan elektrik dan uang Rp 1,2 juta.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat di kamar kos tersangka. Hingga polisi menemukan satu plastik berisi sabu. "Sabu tersebut ditemukan di kantong jaket tersangka," terang Daniel.
Kepada penyidik, tersangka CD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SR. Untuk mendapat serbuk amfetamin itu, tersangka harus bertransaksi di Jalan Rabesan, Madura.
Sabu itu dibeli seharga Rp 7,5 juta. Kemudian oleh tersangka, dibagi menjadi kemasan kecil satu gram. Selanjutnya, sabu tersebut dijual dengan keuntungan Rp 250 ribu per gram. "Tersangka beli 10 gram kemudian dijual lagi. Kami sita sisanya. Sekitar tiga gram sabu sudah diedarkan," ungkap Daniel. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek