Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Desy Sewa Tiga Mobil Rental, Digadaikan, lalu Hilang

Lambertus Hurek • Sabtu, 11 Desember 2021 | 03:01 WIB
Kun Cahyo Rahardi diadili di PN Surabaya karena kasus penggelapan mobil. (FARIS/RADAR SURABAYA)
Kun Cahyo Rahardi diadili di PN Surabaya karena kasus penggelapan mobil. (FARIS/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Kelakuan Desy Kristina sungguh membuat geleng-geleng kepala. Dia nekat menggelapkan tiga mobil rental yang disewanya. Akibatnya, dia dibawa ke meja hijau untuk diadili.

Aksi Desy Kristina bermula saat menyewa mobil Avanza nopol W 1324 WM kepada Sudarsono, pemilik rental Sumber Rejeki Trans, pada 8 Agustus lalu. Desy menyewa mobil tersebut dengan biaya Rp 200 ribu sehari.

"Saat jatuh tempo pada 8 September, terdakwa tak mengembalikan mobil tersebut. Mobil itu justru digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Indra sebesar Rp 26 juta tanpa sepengatahuan dan seizin saksi Sudarso," ujar JPU Anggraeni, Jumat (10/12).

Pada 11 Agustus lalu, Desy kembali menyewa mobil Xenia nopol W 1646 YR kepada Sudarsono. Masih dengan harga yang sama, Rp 200 ribu per hari. Namun, lagi-lagi, Desy tak mengembalikan mobil tersebut hingga jatuh tempo pada 11 September 2021.

Mobil itu justru diserahkan kepada Dia Permana tanpa sepengetahuan dan seizin Sudarsono. Tak hanya itu. Mobi tersebut oleh Dia Permana justru digadaikan untuk membayar utang kepada Desy.

Kelakuan Desy tersebut tak berhenti. Pada 21 Agustus, Desy kembali menghubungi Sudarsono. Desy menyewa mobil Kijang Innova selama 10 hari. Desy mengaku menyewa mobil itu untuk mengantar saudaranya ke Jawa Tengah. "Atas permintaan itu, saksi Sudarsono mengambil Kijang Innova nopol W 1326 YZ milik saksi Mochammad Hasan di Jalan Kalibader Sidoarjo," beber Jaksa Anggraeni.

Sudarsono lelah bertemu dengan Desy di Wisma Dharmala, Jalan Panglima Sudirman. Tujuannya untuk menyerahkan mobil itu dengan membawa bukti surat sewa mobil selama 10 hari. Mulai 21 hingga 30 Agustus 2021.

Usai bukti surat itu ditandatangani, Desy lalu membayar uang sewa sebesar Rp 4 juta kepada Sudarsono melalui m-banking. Usai transfer sukses, mobil pun langsung dibawa oleh Desy. Namun, saat jatuh tempo pada 30 Agustus, mobil tersebut juga tak dikembalikan.

"Mobil justru diserahkan kepada saudara Lutfi Rahman juga tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Sudarsono. Saksi Sudarsono berusaha meminta kepada terdakwa namun terdakwa selalu menghindar," terangnya.

Sudarsono kemudian mengecek GPS masing-masing mobil hingga akhirnya mobil Xenia berhasil ditemukan di daerah Dukuh Pakis. Sementara mobil Avanza ditemukan di kawasan Tanjung Perak. Adapun mobil Kijang Innova tak bisa ditemukan. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek
#mobil rental hilang surabaya #gadai mobil rental surabaya #sidang penggelapan mobil rental