Hakim Sutarno menilai Ardiantony terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sehingga, warga Jalan Kedung Rukem Gang IV Nomor 72 Surabaya itu melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ardiantony telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman," ujar Hakim Sutarno.
Vonis terhadap budak sabu itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Dewi Kusumawati, menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu pidana denda Rp 900 juta, subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Dewi Kusumawati menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Sebaliknya Ardiantony menyatakan menerima vonis majelis hakim. "Menerima, Yang Mulia," kata Ardiantony saat dimintai tanggapannya oleh hakim.
Ardiantony diringkus polisi pada 18 Agustus 2021 lalu. Dia diringkus dua polisi di Jalan Pulowonokromo, Surabaya, sekitar pukul 01.00. Ardiantony ditangkap atas dugaan penyalagunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,54 gram. Barang haram tersebut diakui Ardiantony didapat dengan membeli kepada seseorang di Jalan Kunti seharga Rp 550 ribu. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek