Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Beli Sabu, Arek Kedung Rukem Divonis Empat Tahun Penjara

Lambertus Hurek • Sabtu, 4 Desember 2021 | 03:29 WIB
Terdakwa Ardiantony diadili di PN Surabaya karena membeli sabu-sabu. (FARIS/RADAR SURABAYA)
Terdakwa Ardiantony diadili di PN Surabaya karena membeli sabu-sabu. (FARIS/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Ardiantony akhirnya divonis empat tahun penjara. Pembeli sabu di Jalan Kunti itu juga divonis pidana denda Rp 900 juta. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Ardiantony bersalah.

Hakim Sutarno menilai Ardiantony terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sehingga, warga Jalan Kedung Rukem Gang IV Nomor 72 Surabaya itu melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ardiantony telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman," ujar Hakim Sutarno.

Vonis terhadap budak sabu itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Dewi Kusumawati, menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu pidana denda Rp 900 juta, subsider 6 bulan penjara.

Jaksa Dewi Kusumawati menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Sebaliknya Ardiantony menyatakan menerima vonis majelis hakim. "Menerima, Yang Mulia," kata Ardiantony saat dimintai tanggapannya oleh hakim.

Ardiantony diringkus polisi pada 18 Agustus 2021 lalu. Dia diringkus dua polisi di Jalan Pulowonokromo, Surabaya, sekitar pukul 01.00. Ardiantony ditangkap atas dugaan penyalagunaan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,54 gram. Barang haram tersebut diakui Ardiantony didapat dengan membeli kepada seseorang di Jalan Kunti seharga Rp 550 ribu. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek
#sidang sabu kedungrukem #budak narkoba sabu surabaya #budak sabu kedung rukem