Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gelapkan 886 Ban di Margomulyo, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Lambertus Hurek • Jumat, 3 Desember 2021 | 02:54 WIB
Terdakwa Suwandi Trunojoyo disidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena menggondol ratusan ban. (IST)
Terdakwa Suwandi Trunojoyo disidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena menggondol ratusan ban. (IST)
SURABAYA - Suwandi Trunojoyo nekat menggelapkan barang milik perusahaanya, PT Sumber Urip Sejati, di Jalan Margomulyo 63 Surabaya. Sebanyak 886 ban yang belum laku diam-diam dijual Suwandi untuk meraup keuntungan pribadinya. Akibatnya, dia dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana.

Menurut jaksa, perbuatan Suwandi telah merugikan perusahaanya hingga Rp 4,5 miliar. Sebagai kepala cabang, terdakwa tak seharusnya melakukan perbuatan itu. Suwandi dinilai melanggar pasal 374 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. "Menyatakan terdakwa Suwandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan," ujar Jaksa Gede kemarin.

Tuntutan JPU tersebut dianggap terlalu berat. Suwandi menyatakan akan mengajukan pembelaan alias pledoi pada Selasa (7/12) pekan depan. Tak hanya itu.

Sebelumnya, Suwandi sebagai kepala cabang di Malinau, Kalimantan Utara, punya tugas memesan ban di kantor PT SUS di Margomulyo untuk dijual di Malinau. Dia lalu memesan ban secara bertahap mulai 2017 hingga 2020. Namun, melihat barang yang tak terjual membuat Suwandi secara diam-diam menjual ban-ban itu. Uangnya dia pakai untuk kepentingan pribadinya. Caranya dengan membuat sales order untuk memesan 3.006 ban.

Pesanan itu disetujui dan PT SUS mengirim ban sejumlah pesanan dan sudah diterima Suwandi. Tahun 2018 sebanyak 694 ban, 2019 sebanyak 170 ban dan 2020 sebanyak 270 ban. Namun buah ban yang diterima Suwandi tak semua laku terjual. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek
#penggelapan ratusan ban di Margomulyo #kacab Malinau gelapkan ratusan ban di Surabaya #sidang pencurian ratusan ban di Surabaya