Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

UMK Surabaya Akhirnya Ditetapkan Rp 4.375 .479

Lambertus Hurek • Kamis, 2 Desember 2021 | 03:33 WIB
Aksi unjuk rasa ribuan pekerja di depan kantor Gubernur Jawa Timur menuntut kenaikan UMK. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
Aksi unjuk rasa ribuan pekerja di depan kantor Gubernur Jawa Timur menuntut kenaikan UMK. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 38 Kabupaten/ Kota. UMK yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 itu diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh stakeholder.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12).

Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan .

Mantan Menteri Sosial ini mengatakan perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kab./Kota Tahun 2021,” jelasnya.

Pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp. 75.000,00. Sedangkan 33 Kab./Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (mus/rak)

Daftar Nilai UMK di Jawa Timur

1. Kota Surabaya: Rp4.375.479
2. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787
6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275
7. Kota Malang: Rp2.994.143
8. Kota Pasuruan: Rp2.838.837
9. Kota Batu: Rp2.830.367
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265
12. Kabupaten Tuban: Rp2.539.224
13. Kota Lamongan: Rp2.501.977
14. Kota Mojokerto: Rp2.510.452
15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662
16. Kota Probolinggo: Rp2.376.240
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.328.899
18. Kota Kediri: Rp2.118.116
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.079.568
20. Kabupaten Kediri: Rp2.043.422
21. Kota Blitar: Rp2.039.024
22.Kabupaten Tulungagung: Rp2.029.358
23. Kabupaten Blitar: Rp2.015.071
24. Kabupaten Lumajang: Rp2.000.607
25. Kota Madiun: Rp1.991.105
26.Kabupaten Sumenep: Rp1.978.927
27. Kabupaten Nganjuk: Rp1.970.006
28. Kabupaten Ngawi: Rp1.962.585
29. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154
30. Kabupaten Bondowoso: Rp1.958.640
31.Kabupaten Madiun: Rp1.958.410
32. Kabupaten Magetan: Rp1.957.329
33. Kabupaten Bangkalan: Rp1.956.773
34. Kabupaten Ponorogo: Rp1.954.281
35. Kabupaten Trenggalek: Rp1.944.932
36. Kabupaten Situbondo: Rp1.942.750
37. Kabupaten Pamekasan: Rp1.939.686
38. Kabupaten Sampang: Rp1.922.122 Editor : Lambertus Hurek
#UMK Surabaya 4 #UMK ring 1 Jatim #besaran UMK di Jatim #Gubernur Jatim Khofifah tetapkan UMK #3 juta