Hal itu sempat dilakukan ketika menemukan varian Alfa, Delta, serta Delta Plus beberapa waktu lalu. ”Kami lakukan WGS kepada pasien Covid-19 yang memiliki CT value di bawah 20. Sampai saat ini Omicron tidak ditemukan (di Jatim),” tutur Jibril di Surabaya, Senin (29/11).
CT Value merupakan istilah untuk menggambarkan jumlah partikel virus yang ada dalam tubuh pasien. Tingkat infeksius atau kemampuan seseorang dalam menularkan virus juga dapat dinilai dari CT value. Makin tinggi nilai CT seseorang, makin rendah kemungkinannya untuk menyebarkan virus yang dapat menginfeksi. Sebaliknya, makin rendah CT seseorang, pasien tersebut makin infeksius.
”Kalau ada pasien yang terdeteksi memiliki CT value di bawah 20, kami akan kirim ke Universitas Airlangga untuk dilakukan WGS. Dengan demikian, kita bisa memetakan lokasi,” terang Makhyan Jibril.
Selain WGS, beberapa hal yang dilakukan adalah menutup akses masuk dari luar negeri. Baik dari Afrika Selatan, tempat penyebaran varian Omicron maupun dari negara lain. ”Bandara Juanda sudah tutup (untuk penerbangan asing). Tapi transportasi laut harus diwaspadai,” kata Jibril.
Jibril mengingatkan pada kasus penemuan varian Delta dan Delta Plus lalu, varian tersebut ditemukan setelah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) masuk ke Jawa Timur melalui pelabuhan. Padahal, saat itu pelabuhan telah dijaga ketat.
”Bandara Internasional Juanda memang sudah ditutup, tapi di pelabuhan yang ada kemungkinan perjalanan internasional harus diwaspadai. Bila ada kemungkinan perjalanan internasional, akan kami isolasi bila ada kemungkinan infeksi varian baru,” paparnya.
Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
SE ini dikeluarkan berdasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Dr Wiku Adisasmito mengatakan, perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. “Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya. Termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Wiku.
Untuk memperkuat penyesuaian ini, berbagai kementerian dan lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan internasional. Terutama dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menurut Wiku, juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait. Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif Covid-19.
Pemerintah Indonesia juga memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke tanah dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan. Meliputi Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” imbuh Wiku.
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke tanah air dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini. Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. (mus/rek) Editor : Lambertus Hurek