Tersangka Totok menggunakan uang konsumen yang ditagih dan tidak disetorkan ke perusahaan. Polisi sempat mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya ditangkap di NTT. Tersangka Totok awalnya bekerja di bagian penagihan CV Jaya Abadi, Jalan Semalang Indah, Surabaya. Masa kerjanya sudah lama di perusahaan tersebut. Hingga akhirnya pada awal tahun lalu ia dicurigai melakukan penggelapan uang konsumen.
Itu setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan dan mendapatkan kejanggalan. "Ada beberapa uang tagihan yang tidak masuk. Ini akhirnya diselidiki pihak perusahaan dan diketahui tersangka yang diduga menggelapkan," kata Kapolsek Sukolilo AKP M Soleh, Senin (29/11).
Pihak perusahaan lantas mencari bukti dengan mendatangi pelanggan yang diduga kredit macet. Akhirnya ditemukan fakta bahwa pelanggan-pelanggan itu sudah membayar dan uangnya dititipkan ke tersangka. Hingga akhirnya, pelanggan ini diminta untuk membuat pernyataan bahwa uang kredit sudah dibayar dan diberikan ke tersangka dengan bukti kupon cicilan.
Surat pernyataan tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk melaporkan kasus penggelapan itu ke Polsek Sukolilo. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan mencari keberadaan tersangka. Namun, polisi tidak menemukannya di Surabaya. Hingga pada akhir November lalu, diketahui tersangka berada di NTT. "Kami tangkap tersangka di sana. Ia bekerja sebagai tukang las di NTT," kata Soleh.
Sementara itu, tersangka Totok mengaku awalnya ia mengambil sedikit, kemudian keterusan karena gaji yang didapat tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari di Surabaya. Tidak terasa ia sudah menggelapkan uang tagihan hingga Rp 12 juta. "Tersangka mengakui dan saat ini kami tahan," kata Soleh. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek