Polisi juga menyita barang bukti 15 poket sabu dengan berat total 15,42 gram. Polisi semakin yakin tersangka mengedarkan sabu setelah menemukan timbangan elektrik, uang, serta plastik klip.
Tersangka Zul nekat menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelumnya ia bekerja di Surabaya. Namun, ia kemudian terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Tersangka di-PHK, kemudian ia menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Surabaya," jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Minggu (28/11).
Penangkapan tersangka Zul mulanya dari informasi ada salah seorang penghuni kos di Jalan Siwalankerto, Surabaya, mengedarkan sabu. Polisi kemudian menggerebek kosnya dan mencokok tersangka. Hingga ditemukan barang bukti sabu 15 poket.
Polisi juga menyita uang sisa hasil penjualan sabu. "Kami sita uang hasil penjualan sabu Rp 90 ribu," tutur Hendro.
Tersangka mengaku belum lama mengedarkan sabu. Biasanya menjual ke pelanggan yang dikenal saja. Ia belum tahu dari mana sabu tersebut diperoleh. "Kami masih selidiki dari mana sabu itu didapat," ungkap Hendro. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek