Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Oknum ASN Pemkot Surabaya Diduga Menipu hingga Rp 1,3 Miliar

Lambertus Hurek • Sabtu, 27 November 2021 | 03:35 WIB
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai pemkot. (LIPUTAN6)
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai pemkot. (LIPUTAN6)
SURABAYA - Pemkot Surabaya terus mendalami laporan warga yang diduga ditipu oleh oknum aparatur sipil negara (ASN). Pelaku berinisial TR yang tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya menawarkan pekerjaan sebagai ASN kepada sembilan warga Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Nilai kerugian hingga Rp 1,3 miliar.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, korban dugaan penipuan selain melaporkan ke Pemkot Surabaya juga kepolisian. Karena itu, pihaknya masih mendalami dan belum mengambil langkah.

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan," kata Febri, Jumat (26/11).

Menurut dia, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian. Selain itu, pemberhentian sementara atau nonjob juga bisa dilakukan apabila seorang ASN itu ditahan untuk proses pengadilan.

"Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," tegasnya.

Namun, Febri menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apa pun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut. Apakah statusnya itu sudah ditahan atau belum.

Meski begitu, ia memastikan bahwa apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau nanti sudah ada putusan hukuman dari pengadilan baru bisa menentukan yang bersangkutan diberi sanksi kepegawaian seperti apa," tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Kasusnya sudah tahap penyelidikan dan saat ini terus didalami oleh penyidik. "Kami masih selidiki. Kasus ini ditangani Unit Tipidkor," ujarnya. (rmt/gun) Editor : Lambertus Hurek
#3 M #pemkot surabaya tangani ASN tipu warga #ASN Surabaya tipu 1 #calon ASN di Pemkot Surabaya #sanksi ASN jadi calo seleksi CPNS