"Kami berharap warga Surabaya tidak bepergian keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru 2022," tegas Cak Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, Senin (22/11).
Dia mengatakan kebijakan pemerintah yang mulai diterapkan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu, untuk mencegah penyebaran virus corona baru saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mendukung kebijakan pemerintahan pusat.
Selain itu, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus seperti mengaktifkan Satgas Covid-19 Surabaya dan melakukan pembatasan-pembatasan.
"Tapi saya berharap dengan PPKM level 3 yang nanti ditetapkan pemerintah pusat, di satu pihak bisa menyelamatkan masyarakat, tapi di pihak lain juga kemudian difasilitasi untuk pertumbuhan ekonomi di Surabaya," katanya.
Terlebih, kata dia, saat ini masyarakat sedang antusias menjalani PKKM level 1, setelah berbagai sektor ambruk akibat dihantam pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun. "Saya melihat orang wisata luar kota banyak bermunculan, wisata sudah mulai dibuka dan aktivitas pendidikan sudah akan mulai dibuka 100 persen," katanya.
Bila melihat aturan yang berlaku saat ini ada sejumlah ketentuan yang diterapkan terhadap transportasi di wilayah PPKM Level 3.
Ketentuan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Serta mengacu Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pada transportasi umum, baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas yang tersedia.
Sementara, kapasitas penumpang untuk pesawat terbang tak dibatasi alias bisa mencapai 100 persen. Aturan ini tentu dibarengi kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan terkait syaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Adapun di antaranya, seperti syarat perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat yang saat ini berlaku yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (rmt/ant/rak) Editor : Lambertus Hurek