Meski demikian, modus tersangka akhirnya terbongkar. Dia berhasil diringkus dan dijebloskan ke tahanan Polsek Rungkut. "Tersangka seorang pengedar sabu dan ekstasi. Dia dapat barang dari temannya. Saat ini masih buron," ujar Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Jumat (19/11).
Djoko menjelaskan, kasus peredaran narkoba ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya, polisi berpakaian preman melakukan penyelidikan. Puncaknya polisi mengerebek rumah tersangka di Jalan Kapas Madya III-G, Senin (15/11) malam lalu. Polisi menemukan barang bukti 13 klip sabu, lima butir pil ekstasi dan dua buah timbangan elektrik.
"Jadi, barang bukti disembunyikan tersangka di dalam panci yang tertempel di tembok rumahnya," terang Djoko.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Gubeng ini mengungkapkan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Sabi, temannya, yang dikenal saat mendekam di Rutan Medaeng. "Tersangka residivis narkoba. Dulu ditangkap Polrestabes Surabaya," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Indra Marsono mengaku hanya menjualkan sabu milik temannya yang dikenal di rutan. "Kalau laku, saya dapat upah," ucapnya lirih. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek