Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Unair Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Administrator • Kamis, 18 November 2021 | 17:56 WIB
Rektor Unair M Nasih. (ISTIMEWA/UNAIR)
Rektor Unair M Nasih. (ISTIMEWA/UNAIR)






SURABAYA - Banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus akhir-akhir ini membuat Universitas Airlangga (Unair) berkomitmen mendukung penuh upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencegah secara dini adanya tindak kekerasan seksual serta memberikan bantuan pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual.


Rektor Unair, Prof, M Nasih mengatakan saat ini Unair tengah memproses pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana diamanahkan dan diwajibkan dalam Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021. "Kami mentargetkan akhir bulan ini atau paling lambat akhir tahun 2021 SATGAS tersebut telah terbentuk dan melaksanakan tugasnya," katanya, Rabu (17/11).


Ia menjelaskan sesuai dengan nilai dasar yang menjadi acuan Unair yakni Excellence with Morality yang mengharuskan Unair selalu mengedepankan aspek moralitas dalam penyelenggaraan pendidikan. "Jadi ini komitmen Universitas Airlangga berkomitmen serta mendukung penuh upaya mas Menteri Pendidikan," terangnya.


Namun demikian, ia menyebut selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Semisal di tahun 2011  membentuk satgas dengan nama Help Center (HC) sebagai unit yang berfungsi dan bertugas untuk menangani pelapor yang mengalami masalah terkait dengan kehidupan kampus, melalui pendampingan (counsellor) dan pemulihan. "Masalah yang ditangani tidak terbatas pada kekerasan seksual. Pada tahun 2021 ini, Help Center tersebut telah menangani belasan kasus kekerasan seksual," ungkapnya.


Ia menambahkan berdasarkan laporan hasil penanganan dan investigasi yang dilakukan oleh satgas ini juga telah memberikan sanksi berupa pemberhentian dosen, tendik, dan juga mahasiswa.


"Kami sejak tahun 2010, Universitas Airlangga juga telah membentuk Dewan Etik, baik di tingkat fakultas maupun universitas yang berfungsi dan bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran etika di lingkungan kampus, termasuk tidak terbatas pada pelanggaran kekerasan seksual," imbuhnya.


Dengan adanya  Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 mempunyai misi yang sangat bijaksana dan mulia terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.


"Agar misi mulia tersebut dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan polemik, kegaduhan, dan kontra-produktif, ada baiknya penggunaan istilah tanpa persetujuan terkait tindakan kekerasan seksual ditelaah ulang. Kata tanpa persetujuan diidentifikasi merupakan terjemahan umum dan serta merta dari kata sexual consent. Tidak ada salahnya dan dipastikan tidak akan mengubah substansi Peraturan Menteri tersebut bila kata 'tanpa persetujuan' diubah dengan kata 'tanpa hak' yang lebih bernuansa sebagai bahasa hukum/peraturan yang memiliki konsep sui generis," pungkasnya. (rmt/jay)






Editor : Administrator
#Unair #Satgas PPKS #Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual