"Mereka kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Dedy Setiawan, Senin (8/11).
Aksi pencurian tas dilakukan kedua tersangka di Jalan Kutisari Selatan, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Senin (25/10) sekitar pukul 13.30. Awalnya, Suwandi, warga Sidoarjo, sedang memarkir mobil boks di Jalan Kutisari Selatan.
Dia turun untuk menurunkan barang dari belakang. Sementara pintu mobil tidak terkunci. Melihat hal itu dua tersangka lalu mendekati pintu kanan mobil. Satu tersangka membuka pintu mobil dan mengambil dua tas yang berisi dua buah ponsel (HP).
Sialnya, aksi tersangka dipergoki korban. Kemudian diteriaki maling. Kedua pelaku kocar-kacir dikejar korban bersama warga. Belum jauh dari TKP, dua tersangka berhasil diringkus warga bersama anggota reskrim yang sedang patroli kring serse.
"Dua tersangka sempat melarikan diri. Tapi berhasil kita amankan," sebutnya.
Deddy mengungkapkan, kedua tersangka mengaku baru sekali beraksi. Selain menyita tas, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Beat yang digunakan sarana oleh tersangka. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek