Saat berobat, ketiga terdakwa, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik datang bersamaan. "Datang untuk berobat ke rumah sakit atas nama pribadi dan dengan identitas sebagai anggota kepolisian," ujar dr Erioko.
Menurut dia, ketiga terdakwa datang dengan keluhan badan panas. Namun, ia melihat kondisi ketiga terdakwa terlihat jauh lebih buruk jika dibanding dengan kondisi penyakit panas biasanya. Saat itu dilakukan tes darah. Hasilnya ditemukan ada zat adiktif dalam tubuh ketiganya. Tak hanya itu. Mereka berada pada level kencanduan.
"Sama-sama positif zat adiktif. Saat perawatan sudah kami berikan rujukan. Tapi belum ada tindakan apa-apa dari apa yang disarankan," ujarnya.
Mendengarkan kesaksian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki menanyakan usaha saksi dalam membuat para terdakwa tak lagi bersentuhan dengan narkotika. Sebab, pekerjaan para terdakwa justru bersentuhan dengan narkotika. "Rehab medis dan rehab sosial harus bersama-sama atau beriringan. Itu bisa maskimal kalau ada perndampingan," kata Erioko.
Kesaksian dokter itu dinilai Hakim Johanis Hehamony justru memberatkan para terdakwa. Sebab, para terdakwa sudah satu tahun menyembunyikan ketergantungannya dengan narkotika. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek