Tersangka diketahui membawa satu poket sabu-sabu (SS). Polisi menyita sabu 0,51 gram dari tangan tersangka. Setelah itu, tersangka dibawa ke rumah kosnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Dalam kamar kos ini ditemukan alat isap sabu dan satu plastik klip kosong.
"Kami temukan bong di dalam kamar kosnya. Tersangka tidak bisa mengelak dan langsung kami amankan beserta barang bukti yang kami temukan," jelas Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Soetrisno, Selasa (2/11).
Penangkapan tersangka MU awalnya dari informasi ada tempat kos yang sering digunakan pesta sabu. Polisi kemudian menyelidiki dan mendapat fakta baru jika tersangka juga mengedarkan sabu. Pengintaian dilakukan karena ada kabar tersangka berada di pinggir jalan.
"Kami amankan tersangka saat itu. Ia berdiri seolah mencari sesuatu, saat hendak pergi langsung kami sergap," tutur Soetrisno.
Setelah ditangkap, polisi membawa tersangka ke tempat kos dan menemukan alat isap sabu. Tersangka mengaku menggunakan dan mengedarkan sabu. Ia berharap membeli sabu dari seseorang berinisial STN. Kemudian serbuk amfetamin itu dibagi menjadi kemasan lebih kecil untuk dijual kembali.
"Tersangka membeli sabu kemudian dijual lagi. Ia sudah satu bulan ini menggunakan dan mengedarkan sabu," terang Soetrisno. (gun/rek)
Editor : Lambertus Hurek