Penangkapan tersangka RA bermula ketika polisi mendapat informasi tentang pengedar narkoba di kawasan Sutorejo. Polisi menyelidiki tersangka, namun tidak pernah bisa ditemukan di rumahnya sendiri. Setelah diselidiki, tersangka berada di tempat kosnya.
"Ternyata tersangka kos tak jauh dari rumahnya. Kami gerebek saat tersangka masuk kosnya," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Minggu (31/10).
Ketika digerebek, tersangka belum sempat menyembunyikan pil yang baru diambilnya dari bandar. Polisi langsung menyita sembilan poket pil tersebut. Tersangka juga menyimpan plastik klip kosong yang rencananya hendak digunakan membagi LL menjadi kemasan kecil. "Ia biasa menjual 10 butir per poketnya," kata Daniel.
Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial DG. Pil penenang itu hendak dijual lagi. Namun, ada dugaan tersangka membeli 10 ribu butir pil LL. "Kami masih selidiki lagi. Ada kemungkinan yang diamankan itu cuma sisa," jelasnya. (gun/rek)
Editor : Lambertus Hurek