Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mendakwanya dengan pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab, Bagus dianggap sengaja berniat untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Peristiwa bermula saat Bagus ditangkap di rumahnya, Selasa (25/5), oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebab, dia diduga terlibat dalam pemalsuan sejumlah surat, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan lainnya.
Bagus pun dibawa ke ruangan Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa oleh dua orang penyidik. Yaitu Widagda Yuwana dan Yuhandik Gustama Putra. Di tengah proses interogasi, salah satu penyidik, Yuhandik, keluar ke musala.
Tiba-tiba Yuhandik mendengar suara minta tolong dari dalam ruangan penyidikan. "Nah, saya buka pintu. Ternyata Pak Widagda sudah tergeletak dan bersimbah darah. Pelipis, dada, kiri, lengan kanan terluka. Dia sambil bawa pisau," kata Yuhandik saat memberikan keterangannya di PN Surabaya.
Rupanya Widagda telah ditusuk oleh Bagus. Yuhandik pun heran dan tak mengetahui dari mana Bagus mendapatkan pisau. Yuhandik menduga Bagus mendapat pisau itu. "Di sekitaran situ kayaknya di dapur (dapat pisau). Di dekat ruang pemeriksaan," tambahnya.
Tanpa pikir panjang, Yuhandik langsung menolong rekannya itu. Yuhandik pun menarik Bagus yang saat itu berada di atas tubuh Widagda. Namun, Bagus justru marah-marah. Bagus lalu menyerang Yuhandik degan cara melemper kursi serta tabung pemadam kebakaran.
Beruntung, tak lama sejumlah polisi datang dan menangkap Bagus. Widagda lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. "Saya dirawat lima hari di rumah sakit," kata Widagda.
Rupanya saat pemeriksaan itu, Bagus meminta izin keluar ke kamar mandi. Penyidik pun mengizinkannya karena Bagus mengaku sakit perut. Namun, saat melewati dapur, Bagus ternyata menemukan pisau dan disembunyikan di dalam tangannya. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek