Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, ribuan orang asing itu berasal dari 123 negara yang berbeda. Warga Tiongkok menjadi yang paling banyak mencapai 1.409.
Jumlah tersebut kemudian disusul Malaysia sebanyak 831 orang dan Korea Selatan sebanyak 534 orang. “Keberadaannya paling banyak di daerah Malang dan Surabaya,” kata Krismono, Minggu (24/10).
Menurutnya, Malang, dipilih karena selama ini menjadi rujukan bagi pelajar asing. Sementara Surabaya paling banyak dikunjungi oleh pebisnis. Ribuan orang asing tersebut datang dengan berbagai jenis izin.
Mulai dari izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP). “Sementara Ponorogo dan Kediri lebih banyak santri internasional. Mereka banyak menimba ilmu di Ponpes Gontor, ada juga di Al Fatah Temboro,” ujarnya.
Lalu bagaimana cara mengawasinya? Krismono mengaku ada sebanyak 706 tim pengawas orang asing (TimPORA). Baik di tingkat provinsi hingga kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas lintas sektoral seperti pemda, polisi, tentara hingga BIN.
Oleh karena itu, selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan. Hasilnya ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing.
“Jadi dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia,” bebernya.
Saat ini ada tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan. Tak hanya itu, ada 13 orang asing yang dikenai biaya beban alias denda. Empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar dan Madiun.
Selain itu, ada pula orang asing yang berstatus sebagai pengungsi (refugee). Jumlahnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda. Ratusan pengungsi itu tersebar di dua penampungan. Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro dan Akomodasi Green Bamboo (40).
Di Puspa Agro misalnya ada sekutar 322 pengungsi. Sedangkan di Green Bamboo ada 40 pengungsi. Sisanya adalah pengungsi mandiri. “Lebih dari separo, merupakan pengungsi dari Afghanistan,” terangnya.
Krismono menuturkan, saat ini pihaknya memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut. Hal itu setelah melihat situasi politik di timur tengah. Terutama di Afghanistan yang masih belum kondusif sepenuhnya.
“Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” jelas Krismono.
Pihaknya juga menerapkan prinsip selective policy dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing. Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
Selain itu juga tak mengancam atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum. “Serta tidak bermusuhan, baik terhadap rakyat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia,” pungkasnya. (far/rak) Editor : Lambertus Hurek