Penangkapan budak sabu tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi ada transaksi narkoba. Saat itu tersangka DW berada di rumahnya. Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Gajah Mada, Surabaya.
"Saat kami gerebek tersangka sempat mengelak. Kami kesulitan menemukan sabunya. Hingga akhirnya kami temukan di tempat kaca mata," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Minggu (24/10).
Polisi kemudian menginterogasi tersangka. Ia diketahui baru saja membeli sabu dari seseorang berinisial UD. Tersangka mengambil sabu di Jalan Kampung Seng. Selanjutnya, tersangka pulang dan membagi serbuk amfetamin itu menjadi kemasan kecil untuk segera dijual. "Namun sudah kami tangkap lebih dulu," ujarnya.
Tersangka DW mengaku membeli sabu dari UD dengan harga Rp 1 juta per gramnya. Pengakuannya baru sekali. Namun, polisi menduga tersangka sudah beberapa kali mengambil sabu. "Kami masih mengembangkan ke jaringan atasnya. Diduga ia langsung membeli ke pengedar besar. Apalagi yang kami amankan hampir lima gram," tutur Daniel. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek