Polisi mengamankan barang bukti pil Y sebanyak 1.330 butir yang dibagi dalam 133 poket. Juga dua pipet kaca serta satu poket sabu dengan berat 0,30 gram.
Penangkapan tersangka RH bermula saat polisi mendapat informasi ada penjual pil Yourindo di kawasan Jalan Gayungan Pasar, Surabaya. Polisi menyelidiki ke lokasi dan akhirnya menemukan RH sedang menjaga warung. Polisi langsung menggerebek dan menggeledah tersangka di lokasi.
"Kami temukan pil tersebut sudah dalam kondisi dibagi menjadi 133 poket. Masing-masing berisi 10 butir," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (19/10).
Polisi juga menyita dua pipet kaca berisi sisa sabu 2,61 gram. Polisi juga menyita satu poket sabu yang belum digunakan tersangka. Ia mengakui membeli sabu untuk digunakan sendiri. "Sabu yang kami sita hendak digunakan sendiri. Katanya untuk stamina," terang Daniel.
Sementara itu, pengakuan tersangka pada polisi, sabu yang dimilikinya ia beli dari seseorang berinisial AM. Sedangkan pil koplo dibeli ke bandar berisinial PN. "Sabu dan pil dibeli dari orang yang berbeda. Kami masih kembangkan untuk mengetahui jaringannya," tutur Daniel. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek