Kasus penipuan itu bermula saat R, warga Jalan Keputran Pasar Kecil, dan D, asal Taman, bermain sepeda bersama dua kawannya di Jalan Gunungsari, Minggu (10/9) lalu. Setibanya di traffic light (TL) Jalan Gunungsari-Jalan Gajah Mada, korban diberhentikan paksa oleh pelaku.
Pelaku bersama rekannya membawa korban ke pinggir jalan yang sepi. Di lokasi tersebut, pelaku menuduh korban menganiaya adiknya. Tak hanya itu. Pelaku juga merampas HP korban. Mengetahui hal itu, dua teman korban bergegas melapor ke Polsek Wonokromo.
Selanjutnya, Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo menyisir ke lokasi. "Pelaku masih berada di sekitar lokasi kemudian ditangkap. Nah, saat digeledah di sakunya ditemukan barang bukti handphone (HP) korban," ujar Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas melalui Kanit Reskrim Iptu Sukram, Jumat (8/10).
Dua HP korban saat itu sudah dimatikan oleh tersangka. Polisi lalu menggelendang tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Wonokromo. "Satu teman tersangka kita jadikan DPO. Tersangka modusnya menuduh korban menganiaya adiknya," terangnya. Mantan Kanit Reskrim Polsek Simokerto ini menyebutkan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pengepul rongsokan.
Sementara itu, tersangka Holilur Rohman mengaku sengaja mengincar korban yang masih anak-anak karena mudah dibohongi. "Anak kecil gampang. Sasaran yang diambil HP, rencana mau dijual," ucap Holilur lirih.
Tersangka Holil mengaku baru satu kali melakukan penipuan berkedok menuduh korban menganiaya adiknya. Ia berdalih diajak temannya yang kini masih buron.
Dari tangan tersangka, korps baju cokelat menyita barang bukti HP merek Oppo A15 dan Redmi note 9. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek