Jual Seribu Butir LL, Warga Tambaksari Dituntut 1,3 Tahun
Lambertus Hurek • Senin, 4 Oktober 2021 | 23:05 WIB
ARJUNO - Hendryk Winarno dituntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu menyatakan, warga Jalan Jedong Nomor 21 Kecamatan Tambaksari, Surabaya, itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bukan hanya hukuman kurungan. Jaksa Samsu juga menuntut supaya majelis hakim menghukum pidana denda senilai Rp 1 juta subsider dua bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rony, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Pembelaan secara tertulis, Yang Mulia. Kami ajukan minggu depan,” ucap Rony di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/10).
Sebelumnya, terdakwa Hendryk ditangkap karena menjual obat keras LL sebanyak 461 butir. Ratusan pil penenang itu dari Alfaroq Rizky Oktarino. Pada 30 Mei 2021 lalu, ia memesan 1000 seribu pil LL untuk dijual kembali. Harganya Rp 650 ribu.
Kemudian terdakwa menjual 439 pil LL seharga Rp 880 ribu kepada RIZ dan 100 butir kepada MAS seharga Rp 200 ribu. Sedangkan sisanya, 461 butir, dia simpan di rumahnya untuk dijual kembali. Namun, sisa LL itu belum laku terjual aksinya diketahui polisi. (gin/rek) Editor : Lambertus Hurek