Polisi juga menangkap Andi Wibowo, 36, warga Nganjuk, saat hendak memindahkan kotak berisi burung ke mobil. Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi melalui Kasubdit Gakkum AKBP Siswantoro mengatakan, tersangka Andi saat itu berada di Jalan Kalianak menunggu puluhan kardus berisi ribuan burung diturunkan dari truk. "Kami amankan tersangka beserta barang bukti burung," ujarnya kemarin (28/9).
Pengungkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi adanya penyelundupan satwa dari Kalimantan ke Surabaya. Satwa tersebut diangkut menggunakan truk yang menumpang salah satu kapal. Polisi yang sudah mendapat nama kapal dan truknya datang menunggu di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak.
Nah, polisi melihat truk yang diincar keluar dari pelabuhan. Selanjutnya, ada mobil Isuzu Panther warna silver yang mengikuti dari belakang. Hingga akhirnya kedua kendaraan ini berhenti di Jalan Kalianak, Surabaya.
Anggota yang sudah menguntit melihat dari jauh. Ketika mulai menurunkan burung, petugas langsung menuju ke lokasi. "Saat kami sergap dan kami tanya dokumennya, tersangka tidak bisa menunjukkan. Burung tersebut rencananya dibawa ke Nganjuk," kata Siswantoro.
Saat ini ribuan burung selundupan tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek