Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hapus Retribusi Pedagang di SWK, Stan Boleh Buka hingga Pukul 24.00

Administrator • Rabu, 29 September 2021 | 16:38 WIB
SURABAYA – Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat awal Juli lalu, ribuan pedagang di sentra wisata kuliner (SWK) Surabaya dibebaskan dari pembayaran retribusi. Kebijakan itu diperpanjang hingga bulan Agustus.

Seiring turunnya kasus Covid-19, pembebasan retribusi bagi pedagang SWK tidak berlaku lagi. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, penggratisan retribusi bagi pedagang di SWK tidak diberlakukan lagi karena kondisi sudah mulai normal. “Bulan September ini tidak ada lagi pembebasan retribusi,” katanya.

Widodo menjelaskan, sudah ada 300- an pedagang yang membayar retribusi sepanjang bulan September. Total pedagang SWK di Surabaya mencapai 1.113 pedagang dari 48 SWK. Artinya, baru 26 persen pedagang yang membayar retribusi. Sisanya, 74 persen, belum membayar karena masih terdampak kebijakan PPKM berkepanjangan itu.

Meski demikian, pemkot memberikan kemudahan bagi pedagang yang berjualan. Seperti jam operasional pedagang saat ini hingga pukul 24.00. Selain itu, menggandeng kurir dan dengan jualan secara online.

Pihak dinas koperasi dan UKM juga rutin memberikan pendampingan bagi pedagang yang ada di SWK. “Yang lebih ditingkatkan itu cita rasa, higienitas, varian. Kami fasilitasi mereka agar dagangannya diminati masyarakat,” ujar Widodo.

Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Pedagang SWK Surabaya Syafii Sholakhuddin mengatakan, saat ini kondisi pedagang belum pulih 100 persen. Efek PPKM darurat, PPKM level 4, level 3, masih dirasakan para pedagang dan pelaku UMKM.

Karena itu, ia berharap Pemkot Surabaya agar memperhatikan nasib ribuan pedagang SWK. “Tolong Pemkot Surabaya agar kembali membebaskan retribusi pedagang karena kondisi ini belum pulih,” katanya.

Menurut dia, sampai sekarang pengunjung sentra-sentra kuliner belum normal seperti sebelum ada kebijakan PPKM. Pedagang di SWK setiap bulannya dituntut untuk membayar retribusi sesuai dengan luas stan. Stan seluas 2 x 1,5 meter ditarik retribusi Rp 60 ribu. “Ada yang mencapai Rp 100 ribu. Itu tergantung luas stan,” jelasnya.

Syafii mengaku omzet penjualan pedagang saat ini memang naik tapi belum terlalu signifikan. Sebab, pembeli masih sedikit karena protokol kesehatan (prokes) meskipun pedagang diperbolehkan buka hingga pukul 24.00.

“Kami juga masih trauma dengan adanya razia-razia petugas. Meski diperbolehkan tutup hingga pukul 24.00, tapi ada saja yang petugas datang. Jadi, pembeli yang makan jadi takut. Kami juga trauma dengan razia itu,” pungkasnya. (rmt/rek/jay)

  Editor : Administrator
#Retribusi Pedagang #SWK #pemkot surabaya #Stan Boleh Buka