Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tiga Oknum Polisi di Surabaya Nyabu Dikuntit dari Rumah sampai Apartemen

Lambertus Hurek • Jumat, 24 September 2021 | 15:16 WIB
Saksi dari Mabes Polri memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saksi dari Mabes Polri memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA - Persidangan tiga oknum polisi yang tertangkap basah menggunakan sabu-sabu di kamar apartemen Midtown Residence pada 29 April lalu berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menghadirkan saksi AKP Firso Trapsilo dari Paminal Mabes Polri.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony, saksi Firso mengatakan, dirinya mendapat tugas dari Kadiv Propam Mabes Polri untuk menelusuri adanya pelanggaran yang dilakukan oleh polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya.

“Dapat perintah langsung dari Kadiv Propam," katanya kemarin.

Sesampainya di Surabaya, Firso melakukan penyelidikan terhadap terduga Eko Julianto. Dia mengikuti Eko mulai dari rumah hingga akhirnya ditemukan di apartemen bersama beberapa orang lainnya.

“Kami temukan Pak Eko dulu, kemudian saya minta diantarkan ke kamar di tempat para terdakwa berada. Di kamar tersebut, kami temukan ada tujuh orang, termasuk Sudidik, Agung Partidina, ada satu perempuam bernama Chinara Christine Selma dan beberapa orang lain,” beber Firso.

Firso kemudian melakukan penggeledahan. Nah, ketika digeledah di temukan bong dan beberapa sabu serta pil LL di dalam kamar. Setelah itu, para terdaka dikeler menuju ke Polrestabes Surabaya. Firso bersama timnya menemukan barang bukti lain di ruang kerja Eko.

Sementara itu, terdakwa Eko, Sudidik, dan Agung merasa keberatan. Menurut Eko, saat itu saksi tidak menunjukkan surat tugas. “Kami hanya berlima, bukan tujuh orang. Sedangkan dua orang lain warga sipil,” kata Eko.

Terdakwa Agung Pratidina juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, saksi saat itu tidak menunjukkan surat tugas. Soal kepemilikan sabu dan LL itu disebutnya sebagai barang bukti yang didapat dari atasannya dengan dilengkapi surat penugasan. (gin/rek)

Editor : Lambertus Hurek
#propam tangkap oknum #Polisi nyabu #polisi nyabu disidang