Pengusaha yang berkantor di Jalan Raya Prada Indah Nomor 68 A2-A3, Surabaya, itu semula memesan 13.500 kursi bakso rotan cokelat dan 13.500 kursi bakso rotan. Kesepakatannya, tempo pembayaran tujuh hari setelah pengiriman barang. Namun, setelah barang sampai di alamat kantor tersebut, Wong Jong Hai alias Rudi Wong So alias Rudi Hendrik tidak melakukan pembayaran.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo di persidangan, kemarin (21/9), terdakwa menjaminkan bilyet giro. “Akan tetapi, setelah jatuh tempo ternyata bilyet giro itu tidak dapat dicairkan oleh pihak bank. Alasannya saldo tidak mencukupi,” kata Jaksa Nugroho.
Jaksa Nugroho kemudian hadirkan dua saksi. Yakni manajer HRD PT Karya Indah Multikreasindo Ariwibawa dan Direktur Roni Harsono di ruang sidang PN Surabaya. Keduanya bersaksi bahwa terdakwa tidak melunasi pembayaran barang yang dipesannya berdasarkan invoice tanggal 5 Agustus 2020 senilai Rp 38 juta.
“Kami mengalami kerugian hingga Rp 70 jutaan gara-gara terdakwa tidak melakukan pembayaran,” kata Ariwibawa.
Bukan hanya mengakali PT Karya Indah Multikreasindo, terdakwa Wong Jong alias Rudi Hendrik juga membuat orang lain merugi. Di antaranya, Nuli Handayani yang mempunyai usaha industri rumahan (home industry). Terdakwa melakukan aksi tipu-tipu dengan modus yang sama. Korban pun mengalami kerugian ratusan juta. Akibat perbuatannya, terdakwa Rudi dijerat pasal 379-A KUHP tentang perbuatan curang.
Sementara itu, terdakwa Wong Jong alias Rudi Hendrik tak banyak menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum. Dia mengaku masih punya iktikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya. “Kondisi pandemi membuat usaha saya terus merugi. Itu yang membuat saya kesulitan membayar,” katanya. (gin/rek) Editor : Lambertus Hurek