Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kulakan Sabu Rp 127 Juta, Rizal Disidang di PN Surabaya

Administrator • Sabtu, 31 Juli 2021 | 01:02 WIB
Kulakan Sabu Rp 127 Juta, Rizal Disidang di PN Surabaya
Kulakan Sabu Rp 127 Juta, Rizal Disidang di PN Surabaya

SURABAYA – Rizal Junaidi diadili gara-gara penyalahgunaan sabu-sabu (SS) senilai Rp 127 juta. Ia diadili di ruang sidang Kartika II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dalam  dakwaannya menyebut terdakwa Rizal memesan SS tersebut dari seseorang bernama Alex. “Sabu tersebut dibeli dengan cara dicicil. Terlebih dahulu terdakwa mentransfer uang Rp 9 juta kemudian sabu tersebut diranjau di kawasan Aloha, Sidoarjo,” kata Nurhayati. 


Sabu tersebut kemudian dibawa pulang ke ruamh terdakwa di Jalan Ngagel Timur 5/89,  Surabaya. Sesampainya di rumah, SS tersebut dipecah menjadi lima poket untuk dijual kembali.


Sabu tersebut dijual seharga Rp 22,5 juta dengan berat masing-masing dua poket 25 gram. Sisanya dengan berat total 72,46 gram sabu masih disimpan di rumahnya. “Kemudian saksi Sutrisno dan Erwan Andi Iswanto dari Polrestabes Surabaya mengamankan terdakwa di alamat kediaman terdakwa tersebut,” ujar Nurhayati. 


Saksi Erwan menjelaskan bahwa terdakwa bertransaksi sabu 150 gram beli dari Alex (DPO). Berawal dari informasi masyarakat, saksi melakukan penangkapan dan ditemukan sabu tiga poket di dalam lemari dengan berat total 113 gram, yang diakui sudah laku terjual 2 poket dengan berat total 50 gram. (gin/rek)


 

Editor : Administrator
#pn surabaya #pengedar sabu