SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu-sabu (SS) dan obat-obatan terlarang dari Sumatera ke Jawa Timur. Polisi mengamankan tujuh tersangka pengguna, pengedar, hingga kurir. Petugas menyita sabu dengan berat total 2,3 kilogram, serbuk ekstasi warna hijau 2,22 gram, dan 100 butir pil riklona.
Penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi adanya pesta sabu di wilayah Jetis Wetan. Polisi menggerebek salah satu rumah dan mengamankan tersangka Dwi, 49, bekerja sebagai tukang servis AC dan temannya. Penyelidikan dilakukan dan diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari Rudianto, 51, warga Jalan Banyuurip Kidul.
"Kami tangkap tersangka Rudianto ini di Jalan Kedung Klinter. Kami amankan enam poket sabu seberat 92,86," ujar KBO Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Dwi Hartanto.
Tersangka Rudianto mengaku bersama temannya, Rudy, mengedarkan sabu tersebut. Polisi menggerebek Rudy di rumahnya Jalan Wonocolo. Polisi juga mengamankan dua buku tabungan. Setiap selesai menghabiskan sabu mereka mendapat imbalan Rp 2 juta. "Diduga uang di tabungan tersebut hasil penjualan sabu," terangnya.
Dalam proses pengembangan, diketahui nama Bekti yang tinggal di sebuah hotel di Jalan Mayjen Sungkono. Terdapat barang bukti lima poket sabu dengan berat 500 gram dan 100 butir pil riklona. Bekti menyebut nama Aldian, 22, warga Dukuh Kupang, sales susu. Ia ditangkap di Batu Safir Putih, Gresik. “Dari Aldian kemudian dikembangkan dan diketahui akan ada pengiriman sabu," ungkap Dwi.
Polisi lalu mendatangi kantor ekspedisi di Jalan Citra Raya, Lakasantri. Diketahui ada satu paket atas nama salah satu tersangka. Saat dibuka, sebuah UPS berisi empat bungkus sabu seberat satu kilogram. "Kami amankan juga tersangka Reza dan menyita 11 UPS yang diduga digunakan untuk pengiriman sabu sebelumnya. Reza ini rekan kerja Aldian. Mereka mendapat upah Rp 1 juta," ungkapnya.
Polisi lantas menangkap satu lagi tersangka yang diduga berhubungan langsung dengan bandar yang menjalankan bisnis ini dari balik penjara. Tersangka Bekti Prihandono, 25, warga Jalan Ketintang, Surabaya, ditangkap di Dusun Ngambar, Driyorejo, Gresik. Polisi mengamankan 415 gram sabu serta 2,22 gram serbuk ekstasi. "Jaringan ini sudah 11 kali melakukan pengiriman. Tersangka Bekti dijanjikan imbalan Rp 15 juta," ujarnya. (gun/rek)
Editor : Administrator