Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tiga Hari Operasi, Ringkus 67 Preman Terlibat Pungli dan Pemalakan

Administrator • Selasa, 15 Juni 2021 | 17:11 WIB
Tiga Hari Operasi, Ringkus 67 Preman Terlibat Pungli dan Pemalakan
Tiga Hari Operasi, Ringkus 67 Preman Terlibat Pungli dan Pemalakan

SURABAYA - Polda Jatim beserta satreskrim jajaran segera bertindak cepat merespons perintah Kapolri untuk memberantas aksi premanisme, terutama pungli di tempat-tempat layanan publik.


Polda Jatim dan jajaran berhasil mengamankan 67 orang tersangka aksi premanisme dan pemungutan liar (pungli) dipelabuhan, terminal, dan pangkalan truk atau bus. Mereka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak dan Terminal bus Purabaya.


Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Selain di dua lokasi itu, pelaku ditangkap di beberapa pangkalan bus atau truk yang ada di wilayah Jawa Timur.


Barang bukti yang diamankan terdapat uang tunai Rp 9,5 juta, tiga unit roda empat, satu unit roda dua, 69 bendel karcis parkir, 10 buah handphone (HP), tiga buku setoran, satu lembar kuitansi pembayaran pungutan, satu bendel kuitansi, satu botol miras dan sebuah dompet.


“Modus operandi melakukan pemalakan atau pungli kepada beberapa sopir truk maupun sopir bus,” ujar Gatot.


Selain itu, ada calo meminta uang secara paksa kepada penumpang. Bahkan, pelaku tega menaikkan harga tiket hingga 400 persen. “Ada juga pelaku yang membuka parkir liar. Karcis parkir dicetak sendiri, bukan resmi,” sebutnya.


Alumnus Akpol 1991 menambahkan, kendaraan yang disita digunakan tersangka sebagai sarana saat beraksi. Polisi akan melakukan operasi premanisme berlanjut bersama jajaran. “Ini merupakan tindak lanjut perintah Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) dalam penanganan premanisme dan pungli,” tegas Gatot.


Sebanyak 27 pelaku yang ditangkap dengan barang bukti sajam jenis caluk, helm, dan jaket bakal dijerat pasal 170 jo 351 KUHP, pasal 368 dan pasal 2 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951. Sementara 40 tersangka akan dikenakan proses tindak pidana ringan (tipiring). (rus/rek)

Editor : Administrator
#Polda Jatim