Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Diduga Ada Korban Lain Residivis Penipu, Polisi Imbau Segera Melapor

Administrator • Minggu, 9 Mei 2021 | 08:00 WIB
Diduga Ada Korban Lain Residivis Penipu, Polisi Imbau Segera Melapor
Diduga Ada Korban Lain Residivis Penipu, Polisi Imbau Segera Melapor

SURABAYA - Polisi masih mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Lily Yunita, 43, warga Jalan Indrakila, Kelurahan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya. 

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rofiqoh mengatakan, tersangka beraksi seorang diri. Kasus ini menjadi kasus keempat yang menjerat tersangka dengan kerugian korban terbanyak Rp 48, 9 miliar.
"Untuk sementara korban satu orang. Kami masih menunggu apabila ada korban lain, monggo melapor," ujar Rofiqoh, kemarin.
Rofiqoh menjelaskan, informasinya ada korban lain yang tertipu. Namun sejauh ini belum melapor. "Kalau ada korban lain luar provinsi silakan melapor," bebernya.
Dalam kasus ini tersangka beraksi seorang diri. Ia meyakinkan korban dengan jalan ajakan berinvestasi pembebasahan lahan. Pada hal, itu hanya akal-akalan tersangka untuk mengelabuhi dan menguras uang korban.
"Dia memanfaatkan keahliannya itu menjalin relasi dan meyakinkan korban," sebutnya. Sementara untuk aset lain masih kemungkinan hasil kejahatan tersangka masih didalami.
Diberitakan sebelumnya, Lily Yunita, 48, seorang residivisi kasus penipuan kembali dijebloskan ke tahanan. Warga Jalan Indrakila RT 03 RW 12, Kelurahan Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban, Lianawati, warga Surabaya.
Akibat ulah perempuan yang tinggal di Apartemen Puri Matahari itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 48, 9 miliar.
Kasus bermula saat tersangka memiliki usaha roti. Kemudian menawarkan roti dan kenal dengan korban. Selain itu pelaku juga sering mengirim roti ke korban. 
Dari sana, antara korban dan tersangka mulai akrab. Kemudian tersangka menawarkan kerja sama dengan korban sebagai pendana untuk pembebasan lahan.
"Tersangka modusnya menawarkan investasi terkait pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Surabaya dengan menjanjikan keuntungan per meternya Rp 1, 5 juta," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit I Kamneg AKBP Rofiqoh, Kamis (6/5).
Karena percaya, korban mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka dalam waktu tiga bulan dengan total uang Rp 48, 9 M. Belakangan, usut punya usut ternyata tanah yang dijual bukan tanah tersangka.
Namun tanah orang sedang berperkara dan tidak dijual. Sementara, korban mulai curiga saat hendak mencairkan cek yang diterima dari tersangka. Namun, cek tersebut ditolak. Sementara, tersangka terus berkelit.
"Pada saat akan dicairkan ternyata cek tak bisa dicairkan karena ditolak bank dengan alasan rekening sudah tutup," ucapnya. (rus)

Editor : Administrator
#Polda Jatim #penipuan