Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Matnadin Dituntut 16 Tahun Penjara

Administrator • Minggu, 28 Maret 2021 | 03:26 WIB
Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Matnadin Dituntut 16 Tahun Penjara
Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Matnadin Dituntut 16 Tahun Penjara

SURABAYA - Akibat perbuatannya menghabisi Achmad Suhandi hingga kehilangan nyawa, Matnadin, 55, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlin Manullang, dalam persidangan di PN Surabaya, kemarin. 


Dalam pertimbangan jaksa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya ini, terdakwa dianggap melakukan pembunuhan berencana menggunakan sebilah celurit yang sebelumnya ia persiapkan dengan cara membeli di Pasar Camplong, Sampang, seharga Rp 100 ribu.


“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Matnadin dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara,” ucap Parlin saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya. 


JPU menyatakan bahwa terdakwa Matnadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.


Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Victor Sinaga berencana mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia. Kami mohon waktu satu minggu,” kata Victor kepada majelis hakim yang diketuai Hizbullah.


Kasus pembunuhan ini diketahui pada bulan Januari 2019, saat terdakwa Matnadin bin Rasmidin pulang minum kopi dan akan masuk ke dalam kamar, ia memergoki korban Achmad Suhandi berada di kamar bersama istrinya. Merasa tepergoki oleh pemilik rumah, korban memilih langsung melarikan diri.


Sejak kejadian tersebut, terdakwa menyimpan sakit hati dan dendam kepada korban lantaran merasa istrinya diselingkuhi. Ia pun mencari Achmad Suhandi namun tidak pernah ketemu. Seminggu kemudian, Jumat 9 Oktober 2020, terdakwa membeli sebilah clurit di Pasar Camplong, Sampang, seharga Rp 100 ribu.


Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya di Surabaya di Jalan Wonosari Wetan Gang 2-E No 10. Cluritnya yang baru dibeli disimpan di dalam lemari. 


Saat keluar rumah, terdakwa tak sengaja melihat korban Achmad Suhandi sedang duduk di kursi depan rumahnya. Seketika itu, terdakwa emosi dan langsung pulang lagi ke rumah mengambil celurit di dalam lemarinya.


Kemudian tanpa banyak kata, ia langsung menuju ke tempat korban untuk membuat perhitungan. Terdakwa pun langsung membacoknya di hadapan anak kandungnya sampai korban menemui ajal. (gin/jay)

Editor : Administrator
#pn surabaya