SURABAYA-Tiga sekawan digerebek polisi saat pesta sabu-sabu di rumah kosong di Dukuh Pengalangan RT 03 RW 02 Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya. Ketiganya digerebek setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada pesta sabu di sebuah rumah kosong.
Ketiga budak sabu yang diamankan itu Brakter S, 22, warga Jalan Sepat Lidah Kulon; Hendri B, 32, warga Jalan Lidah Kulon; dan Aridwan, 24, warga Jalan Banjar Melati, Surabaya. “Saat didatangi, mereka asyik nyabu di rumah kosong di Dukuh Pengalangan, Lidah Kulon,” kata Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Suwono.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan tiga poket klip sabu dengan berat 0,78 gram. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah korek api gas dan seperangkat alat isap sabu. “Ketiganya membeli sabu secara patungan dari BSH (buron) di kawasan Sidotopo,” sebutnya.
Tiga poket barang haram tersebut, menurut Suwono, dibeli tersangka dengan harga Rp 500 ribu. Sesuai rencana, tiga poket sabu tersebut hendak dipakai bertiga untuk pesta di rumah kosong tersebut. “Mereka pemakai sabu,” tegasnya.
Tersangka Brakter mengaku baru mengenal sabu-sabu sejak tahun lalu. Awalnya hanya mencoba-coba diajak temannya. “Mengonsumsi sabu hanya untuk senangsenang dan menambah stamina,” ucapnya diiyakan kedua temannya. Atas ulahnya ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. (rus/rek)
Editor : Administrator