Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dua Penyelundup Benih Lobster Diadili di PN Surabaya

Administrator • Rabu, 17 Maret 2021 | 06:27 WIB
Dua Penyelundup Benih Lobster Diadili di PN Surabaya
Dua Penyelundup Benih Lobster Diadili di PN Surabaya

SURABAYA–Imam Asrofi dan Candra Luki Permana diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencurian hasil laut berupa benih lobster. Kedua terdakwa didakwa sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sesuai undang-undang yang berlaku.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.


Jaksa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut menjelaskan, kedua terdakwa melakukan penangkapan benih lobster di laut itu saat adanya pesanan dari pengusaha. Imam Asrofi mendapat pesanan benih lobster (benur) jenis pasir dan mutiara dengan nominal harga Rp 18 juta dari Subur. “Uang tersebut akan dibayarkan setelah terdakwa mengirimkan ke Pacitan,” ujar Willy.


Sedangkan terdakwa Candra Luky Permana mendapatkan pesanan benih lobster mutiara sebesar Rp 28 ribu per ekor dan jenis pasir sebesar Rp 9.000 ribu per ekor. “Setelah mendapatkan pesanan itu, terdakwa Candra kemudian memesan benih lobster kepada saudara Ulo,” imbuh Willy


Kedua terdakwa kemudian ditangkap oleh Ditpolairud Polda Jatim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Imam Asrofi, ditemukan barang bukti berupa 10 kantong plastik yang berisi 1.500 benih lobster jenis pasir dan 175 ekor jenis mutiara.


 “Sedangkan penggeledahan terhadap terdakwa Candra, ditemukan 10 plastik berisi 1.761 ekor benih lobster jenis pasir dan 20 ekor jenis mutiara,” katanya.


Saat ditanya tanggapan atas dakwaan JPU, kedua terdakwa membenarkannya. “Benar, Pak Hakim,” kata terdakwa Imam dan Candra. (gin/rek)


Editor : Administrator