Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jual Satwa Langka, Warga Suko Sidoarjo Diamankan Polisi

Administrator • Jumat, 19 Februari 2021 | 00:54 WIB
Jual Satwa Langka, Warga Suko Sidoarjo Diamankan Polisi
Jual Satwa Langka, Warga Suko Sidoarjo Diamankan Polisi

SURABAYA-Polisi membongkar penjualan satwa langka dilindungi yang dijual melalui Facebook (FB). Tiga orang penjual diamankan di Sidoarjo dan Kediri.


Kasus pertama melibatkan Novitzkha Ryantito, 26, warga Dusun Biting, RT 10 RW 03, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Ia dibekuk di rumahnya Senin dini hari (1/2). Terbongkarnya kasus ini bermula saat polisi mengetahui ada penjualan satwa langka yang diposting melalui akun FB @zeinzein. Anggota berkoordinasi dengan BKSDA.


Setelah didatangi di rumah tersangka ditemukan satwa langka burung kakaktua di dalam kandang besi. Satwa-satwa tersebut tanpa dilengkapi legalitas yang sah dari BKSDA. 


"Di rumah tersangka ditemukan 15 ekor kakaktua maluku (Cacatua Moluccensis) yang hendak dijual," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Jimy Tana.


Alumnus Akpol 1991 itu mengungkapkan, kasus kedua berada di Desa Pakunden, Pesantren Kota Kediri. VPE alias Enno, 29, warga Perum Permata Biru, Pakunden, Pesantren Kota Kediri, dan Nur Khamila, 21, asal Desa Nglamong, Kandangan, Kediri. "Yang di Kediri dua orang tersangka pasangan suami-istri. Yang perempuan tidak ditahan karena hamil, tapi tetap diproses," lanjutnya.


Dari kedua tersangka, korps baju cokelat menyita barang bukti satu ekor elang brontok (Spizaetus Cirrhatus), dan delapan ekor lutung budeng (Trachypithecus Auratus). 


Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, para tersangka menjual satwa langka dengan harga bervariasi. Sesuai dengan jenis satwa dan harga pasar. "Mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta," ucap Zulham.


 Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya ini menerangkan, burung elang bisa dijual dengan harga Rp 15 juta. "Yang tersangka penjual lutung sudah 15 kali. Sedangkan kakaktua baru dua kali," sebutnya. 


Dua ekor lutung yang diamankan masih kecil. Hewan tersebut didapat tersangka bukan dari penangkaran, tapi dari hutan. ''Sengaja disimpan dulu lalu dijual," tegasnya. 


Pihaknya menyebut masih mengembangkan kasus penjualan satwa dilindungi. Tak dapat dipungkiri masih ada penadah atau sindikat lain penjual satwa dilindungi. "Untuk sementara satwa dititipkan di BKSDA Jatim," paparnya.


Kepada penyidik, tersangka Ryantito mengaku hanya sebagai penadah yang menerima dari orang lain. "Kemudian saya jual lagi lewat medsos. Motif hanya cari keuntungan," ucap Ryantito. (rus/rek)


Editor : Administrator
#Polda Jatim