SURABAYA – Tiga orang terpidana di rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, kembali menjadi pesakitan karena terlibat menjadi komplotan pengedar pil koplo. Ketiganya terdiri dari dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu lagi kasus penadahan.
Mereka adalah Aditya Catur Rizali, 25, warga Jalan Genteng Gang 4 No 47 Surabaya, Mat Toher, 26, warga Tambak Pring Timur I/25, RT 1/RW 6, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, dan Mohamad Adam Krisna Ramadhan, 24, warga Tembok Sayuran Gang Mei Buntu No 2B, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Peredaran psikotropika di dalam rutan ini diungkap oleh tim Intelijen dan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya, Rabu (10/2) malam. Dari hasil penyitaan di dalam rutan, ditemukan barang bukti bumbu pecel berbentuk bola siap edar yang sudah diisi pil koplo.
“Jadi pil koplo itu sudah dihancurkan kemudian dicampur bumbu pecel. Awalnya, bumbu pecel bentuk padat, kemudian dicampur jadi satu dengan pil koplo dan dibentuk bola-bola,” terang Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, kemarin.
Bumbu pecel itu bisa masuk ke dalam rutan dengan cara dititipkan melalui penitipan makanan. Setelah sampai di tangan tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut, dibuat menjadi bentuk bulat-bulat. “Oleh ketiganya, pil koplo rasa pecel ini dijual seharga Rp 20.000 per biji. Beruntung belum sempat diedarkan, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Terbongkarnya modus baru penyelundupan narkotika ke dalam rutan ini, berawal dari informasi dari seorang warga binaan. Mengetahui hal tersebut, tim intelijen dan pengamanan rutan melakukan pengecekan blok hunian. “Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa mengaku baru kali ini mencoba mencampur pil koplo dengan bumbu pecel sebagai alternatif baru. “Mereka mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp 700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan,” imbuhnya.
Hendrajati menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, Adam mengaku berperan sebagai otak dari penyelundupan pil koplo tersebut. Adam merupakan tahanan yang sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Sedangkan Catur, yang sedang menjalani vonis penjara dua tahun itu, namanya tercantum dalam kunjungan barang rutan.
“Sementara itu, Mat Toher penyandang dana penyelundupan pil koplo. Dia WBP yang sedang menjalani hukuman 22 bulan penjara. Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu Catur dan Mat adalah pelaku curas, sedangkan Adam tejerat perkara penadahan,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng telah berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan,” pungkasnya. (gin/jay)
Editor : Administrator