Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bunga Aditya Dihukum 15 Bulan karena Tipu Pacar Rp 456 Juta

Administrator • Sabtu, 30 Januari 2021 | 00:38 WIB
Bunga Dihukum 15 Bulan karena Tipu Pacar Rp 456 Juta
Bunga Dihukum 15 Bulan karena Tipu Pacar Rp 456 Juta

SURABAYA-Sutoyo terpikat wajah dan penampilan menarik Bunga Aditya Permata Sari. Apalagi, wanita itu mengaku sebagai pramugari salah satu maskapai penerbangan nasional. Sutoyo pun kehilangan uang hingga Rp 456 juta. 


Sejak 2016, Bunga menggunakan akun media sosial untuk berkenalan dengan Sutoyo. Ia mengaku bekerja sebagai pramugari Garuda Indonesia. “Sutoyo ngajak saya pacaran. Tapi saya menolak, saya bilang kalau sudah punya pacar namanya Anton. Saya bilang kalau Anton sanggup memberi saya jatah Rp 25 juta untuk membohongi dia,” kata Bunga di Pengadilan Negeri Surabaya.


Karena merasa cocok, Sutoyo pun menyanggupi akan memberikan jatah bulanan Rp 25 juta kepada Lidya, nama samaran Bunga di Facebook. Sejak itu Sutoyo mentransfer uang Rp 25 juta per bulan. “Saya pakai rekening atas nama Bunga Aditya Permata Sari. Saya bilang itu nama asisten saya. Dia percaya saja,” tuturnya.


Kemudian tahun 2019, Bunga mengaku kepada Sutoyo telah keluar dari Garuda Indonesia. Lalu membuka usaha jual beli mobil mewah di Jakarta. Akhirnya, Sutoyo sadar telah ditipu pramugari palsu bernama Bunga.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Bunga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Wanita tersebut divonis hukuman 15 bulan penjara. Sebelumnya Bunga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara selama dua tahun penjara. (gin/rek)

Editor : Administrator
#tipu pacar 500 juta #pn surabaya #modus tipu pacar #penipuan