SURABAYA-Koesminah dituntut enam tahun penjara karena menggunakan sabu-sabu (SS). Ibu rumah tangga tersebut mengaku sudah sering menerima sabu dari temannya berinisial Kacong. Barang haram itu dia gunakan sendiri di rumahnya di Jalan Gresik PPI Gang 1, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan Surabaya.
“Menuntut dan memohon kepada ketua majelis hakim agar terdakwa dihukum selama enam tahun penjara dan dikurangi selama dalam masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang.
Terdakwa Koesminah mengaku menyesal dan memohon agar hukumannya diringankan. Dia mengaku memiliki enam orang anak yang masih membutuhkan dirinya. “Saya pakai sendiri. Saya dikasih cuma-cuma oleh Kacong. Mohon keringanan hukuman, Pak,” ujar terdakwa di PN Surabaya.
Menanggapi permintaan terdakwa, Halim Safri mengatakan bahwa pihaknya masih memusyawarahkan hal dengan hakim anggota. “Kita tunda sidang minggu depan untuk putusannya. Demikian sidang kita tutup,” kata Safri.
Sebelumnya Koesminah ditangkap polisi di rumahnya Jalan Gresik PPI Gang 1 Surabaya. Saat itu ia baru saja menerima narkotika jenis sabu 0,38 gram dari seorang kurir. (gin/rek)
Editor : Administrator