Tim gabungan awalnya menemukan potasium di rumah tersangka sebanyak 2.400 kilogram. Selanjutnya, dari pengembangan didapatkan 9.350 kilogram dan sodium perklorat 4.625 kilogram di gudang Jalan Margomulyo Permainan, Surabaya.
Pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan tim gabungan Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri. Tersangka Baidowi akhirnya diamankan di rumahnya. "Kami amankan ribuan kilogram potasium dan diakui sebagai bahan baku bom ikan serta alat isap dan satu poket sabu-sabu 0,23 gram," kata Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, kemarin.
Berdasar hasil interogasi diketahui jika tersangka membeli potasium dari sebuah gudang di wilayah Margomulyo Permai. Tim akhirnya menggerebek gudang tersebut. Seharusnya penjualan zat kimia ini tidak boleh begitu saja, ada syarat tertentu. Namun, diduga tersangka tidak memenuhi syarat tersebut. "Surat jalannya diganti sodium karbonat. Perusahaan pemilik gudang juga belum bisa menunjukkan izin," ujarnya.
Tersangka mengakui potasium tersebut hendak digunakan sebagai bom ikan dan sudah ada yang memesan. Pemesannya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka menjual per kilogram potasium dan ditaruh dalam botol plastik air mineral seharga Rp 35 ribu dan sumbu detonatir bom ikan seharga Rp 20 ribu. "Tersangka sudah menjual bom ikan ini sejak dua tahun lalu," jelas Agus.
Komjen Pol Agus mengungkapkan, penggunaan bom ikan ini sangat merusak ekosistem lain seperti terumbu karang. "Untuk pemulihan ekosistemnya secara alami butuh waktu puluhan tahun. Makanya, penggunaan bom ikan sangat dilarang," tegasnya. (gun/rek)
Editor : Administrator