"Pengembangannya, Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka yang memang pelaku utama pembuat konten dengan kalimat pengancaman, SARA, dan ujaran kebencian kepada Menko Polhukam," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menjelaskan, satu orang tersangka atas nama LM, 40, warga Desa Karangpenang, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten SampangSampang, Madura. "Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan diminta yang bersangkutan sedianya untuk menyerahkan diri," terangnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menyebutkan, dua dari empat tersangka yang sudah ditahan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Sementara, dua lainnya simpatisan MRS (Muhammad Rizieq Shihab).
"Untuk tersangka utama masih kita dalami. Namun memang aksi solidaritas kalimat pengancaman ini dimotivasi dari soliditas terhadap tersangka MRS yang ditangani Polda Metro Jaya," tegasnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, tersangka M Nawawi alias Gus Nawawi merupakan admin chanel YouTube Amazing Pasuruan.
Dia mengunggah video tersebut pada 9 November 2020 lalu dengan judul Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar Kepada Habieb Rizieq!.
Selain merupakan bentuk empati dan dukungan pada Rizieq, motif pelaku menyebarkan video tersebut karena ingin viral. "Untuk apa viral? Untuk menyemangati yang lain. Bagaimana bentuk semangat yang lain? Nah, ini yang buat mereka semakin berani," katanya.
Salah satu contohnya, lanjut Gidion, kemudian yang terjadi di Pamekasan. Yakni penggerudukan rumah ibunda Mahfud Md. "YouTube ini hadir sebelum kejadian di Pamekasan. Kita akan telusuri lebih lanjut," sebutnya.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menahan empat orang tersangka simpatisan MRS atas kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Tersangka M Nawawi, 38, warga Dusun Warungdowo Selatan RT 03 RW 09, Desa Warungdowo, Pohjentrek, Pasuruan, Samsul Hadi, 40, warga Dusun Rembang RT 01 RW 03, Plososari, Grati, Pasuruan, Abdul Hakam, 39, warga Dusun Krajan RT 05 RW 05, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Pasuruan dan M Sirojuddin, 37, warga Dusun Brongkol, Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan.
Keempatnya ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan penyebaran konten video ujaran kebencian kepada Menko Polhukam melalui YouTube dan grup WhatsApp (WA). (rus/rek) Editor : Administrator