Data yang dihimpun dari surat dakwaan Basir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menjelaskan Basir merupakan terdakwa perkara prostitusi online.
Di surat dakwaan tertulis bahwa pada 28 Agustus 2020, terdakwa membuka layanan pijat melalui aplikasi ‘Hornet’. Diketahui plaform tersebut merupakan penyedia jasa untuk hubungan sesama jenis (gay). “Kedoknya adalah layanan pijat, tulisannya ‘Terima Pijat Panggilan’ di aplikasinya, “ ujar Neldy.
Selain menuliskan terima pijat panggilan, pada platform tersebut terdakwa menuliskan ‘bisa menerima layanan threesome sesama jenis’ pada status profilnya. Aksinya pun ketahuan petugas kepolisian. Ketika penangkapan terdakwa sedang berada di dalam kamar hotel Cleo Jalan Walikota Mustajab, Surabaya.
Di dalam kamar tersebut, warga asal Jalan KMP Jateh Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura ini bersama dua orang pria lainnya, yakni rekannya Sutardi Finata dan seorang tamu, Ruli yang membooking terdakwa.
“Terdakwa bersama teman dan tamunya digerebek petugas kepolisian di kamar nomor 202 Hotel Cleo Jalan Walikota Mustajab dalam keadaan sedang berhubungan badan,” kata Neldy.
Dari pengakuan terdakwa, sudah tiga bulan terakhir dirinya membuka layanan threesome sesama jenis dengan modus yang sama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang melanggar pasal 296 KUHP tantang penyediaan jasa layanan prostitusi dengan ancaman hukuman paling lama setahun empat bulan penjara. (gin/jay) Editor : Administrator