Informasi yang dihimpun Radar Surabaya, dua sekawan itu merencanakan pesta sabu saat menghadiri acara hajatan di rumah tetangganya, Jumat (27/11) sekitar pukul 21.00. Tersangka Agus saat itu mengajak Ali pesta sabu-sabu.
Mendapat ajakan tersebut, Ali setuju dan bersedia. Keduanya lalu berangkat berboncengan motor membeli sabu di Jalan Wonokosumo VIII. Ali lalu menyerahkan uang ke IW (buron).
Setelah terbeli dua poket barang haram tersebut dari tangan Ali diserahkan ke Agus. Keduanya bermaksud pulang untuk melakukan pesta sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito mengungkapkan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bila kedua tersangka hendak pesta sabu. Polisi lalu menyanggong tersangka di Jalan Tenggumung Wetan IV, Surabaya.
Nah, sekitar pukul 01.00 kedua tersangka dihentikan polisi dan dilakukan penggeledahan. Kedua pria itu sempat mengelak dan mengaku tidak membawa sabu. Namun, setelah ditemukan barang bukti dua poket sabu, tersangka pasrah. Dua poket sabu 0,48 gram ditemukan dari genggaman tangan kiri Agus Arifin," ujar Jumeno, Kamis (3/12). Jumeno menambahkan, kedua tersangka membeli dua poket sabu dengan cara patungan. Masing-masing Rp 100 ribu.
"Keduanya pemakai. Mereka baru pulang transaksi dan mencari tempat pesta sabu," terangnya.
Sementara itu, tersangka Ali Firmansyah dan Agus Arifin mengaku memakai sabu belum ada setahun. "Makai sabu untuk menambah stamina badan," ucap Ali dan Agus kompak di hadapan penyidik.
Tersangka Agus sendiri sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara Ali belum bekerja. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rus/rek) Editor : Administrator