SURABAYA - Terdakwa kasus arisan online, Veni Putri Inda Wari, mengakui telah menggunakan uang arisan sebanyak tiga kali. Seharusnya uang Arisan Cinta Putri itu disetor ke peserta.
Dalam sidang di PN Surabaya, Veni Putri mengatakan, ada sejumlah uang yang belum disetorkan. Di ataranya, Rp 11 juta, Rp 17 juta, dan Rp 12 juta. "Waktu itu saya memang khilaf, tidak berniat untuk menggunakan uang arisan. Waktu itu saya memang sedang ada masalah,” ujar Veni.
Sejumlah artis ibu kota diminta menjadi endorser arisan daring itu. Salah satunya Elly Sugigi alias Elly Suhari. Tujuannya untuk meyakinkan calon peserta Arisan Cinta Putri. Alhasil, banyak orang yang penasaran, kemudian ikut dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh Veni.
"Semua (artis) yang endorse itu kita bayar," kata wanita warga Desa Malasin, Simeulue Barat, Aceh, tersebut.
Setelah mendengarkan penjelasan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini menyatakan akan membacakan tuntutan pekan depan. (gin/rek)
Editor : Administrator