Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kena Serangan Jantung, Bos Pasar Turi Henry Gunawan Meninggal di Rutan

Administrator • Minggu, 23 Agustus 2020 | 14:22 WIB
Kena Serangan Jantung, Bos Pasar Turi Henry Gunawan Meninggal di Rutan
Kena Serangan Jantung, Bos Pasar Turi Henry Gunawan Meninggal di Rutan

SIDOARJO-Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan, meninggal dunia di dalam Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (22/8) malam. Bos pengembang Pasar Turi tersebut diketahui meninggal sekitar pukul 19.00 diduga karena serangan jantung. Kabar tewasnya Henry Gunawan ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya yakni Jefry Nicholas Simatupang.


Setidaknya, satu mobil crime hunter dari Polresta Sidoarjo terlihat datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 21.00. Beberapa orang petugas dengan berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap kemudian terlihat masuk ke dalam rutan. Usai berada di dalam rutan, sejumlah petugas kemudian keluar diikuti sebuah mobil ambulans.


Mobil jenazah itu pun kemudian pergi dari rutan dengan kawalan sejumlah polisi. "(Jenazah) beliau dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum," jelas Jefry.


Menurut Jefry, korban sempat mengeluh sakit kepada dirinya sekitar pukul 18.30. Tak hanya itu, kepada Jefry, Henry juga sempat mengaku jika dirinya kemungkinan sedang mengalami serangan jantung. Bahkan, kemungkinan juga bakal meninggal dunia.


Menerima pesan itu, dirinya kemudian menghubungi pihak rutan. Saat itu, pihak Rutan Medaeng mengatakan jika sudah ada dokter yang menangani korban. Jika melihat riwayat penyakit yang diderita, korban memang memiliki penyakit jantung dan diabetes.


"Kami sangat kaget mendengar beliau meninggal dunia di dalam rutan, dan ini adalah kabar duka yang sangat mendalam bagi keluarga," terang Jefry.


Meski demikian, pihaknya memastikan jika korban meninggal dunia karena sakit dan bukan karena virus corona (Covid-19).


Saat jenazah korban hendak dibawa ke rumah sakit, istri korban, Iuneke Anggraini, juga terlihat mendampingi sambil menangis dan nampak merasa kehilangan.


Sementara itu, Kepala Rutan Klas I Surabaya, Handanu, membenarkan meninggalnya Henry Gunawan. Namun demikian, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih detail perihal penyebab kematian korban. Pihaknya berjanji akan segera memberi keterangan resmi kepada awak media.


"Mohon waktu agar kami bisa memberikan keterangan resminya, sebab kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan," jelasnya.


Henry J. Gunawan menjalani hukuman selama tiga tahun di Rutan Medaeng dalam kasus pemalsuan dokumen surat nikah. Ia dinyatakan bersalah bersama istrinya, Iuneke Anggraini, yang dihukum 1,5 tahun. Keduanya didakwa memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta terkait status pernikahan. (far/jay)

Editor : Administrator
#rutan medaeng