SURABAYA - Terdakwa Ahmad Muhammad diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penggelapan. Sebagai bos CV Anugerah Gemilang Sejahtera (AGS), Ahmad didakwa menilap uang Rp 1,2 miliar hasil kerja sama melakukan pembiayaan anjak piutang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Ahmad Muhammad Bin H. Abdul Charis terbukti memalsukan dokumen invoice tagihan.
Terdakwa Ahmad membenarkan dakwaan soal pemalsuan dokumen invoice tagihan yang membuatnya kini tersandung masalah hukum. “Benar Yang Mulia, saya melakukan hal tersebut,” katanya.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara bos CV AGS dengan Rudi Herman Susila, kepala cabang PT Paramita Multifinance (PM) di Surabaya untuk melakukan pembiayaan anjak piutang.
Setelah itu terdakwa mengajukan customer atas nama PT Caha Bintang Olympic (CBO) yang kemudian dibuatkan pengalihan tagihan yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Rudi.
Setelah disetujui, semua tagihan CV AGS dialihkan ke PT PM, sehingga yang menanggung biaya tagihan CV AGS adalah PT PM. Apabila PT CBO melakukan pembayaran ditransfer melalui rekening bersama CV AGS.
Setelah melakukan transfer uang pembayaran, pihak PT CBO akan memberikan bukti invoice yang akan dijual CV AGS melalui email. Jika terdakwa akan melakukan tagihan pembayaran invoice kepada PT PM maka bagian keuangan akam melakukan konfirmasi melalu email.
Akan tetapi, invoice yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang telah disesuaikan. Ternyata terdakwa memakai nama dan email palsu untuk bertindak seolah-olah sebagai bagian dari PT CBO dengan menjawab dan mengkonfirmasi invoice pembayaran. (gin/rek)
Editor : Administrator