GRESIK – Nasib tragis dialami SR, 16, warga Kecamatan Dukun. Akibat jumpa darat atau bertemu dengan teman facebook (FB). ia harus merelakan kesuciannya direnggut. Tak tanggung-tanggung, korban digagahi pelaku hingga tiga kali di dua tempat yang berbeda. Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban SR berkenalan dengan Priono alias Lemper, warga Desa Sukodono, Kecamatan Panceng, di FB. Pria 40 tahun itu berkenalan dengan korban menggunakan akun palsu bernama Fery dengan profil berwajah tampan.
Setelah beberapa kali saling kirim pesan, keduanya sepakat untuk bertemu. Pertemuan dilakukan korban dan pelaku pada Jumat (7/2) lalu. Korban diajak pelaku ke rumahnya di Desa Sukodono sekitar pukul 09.00.
Melihat kondisi rumah sedang sepi, korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di ruang tamu. Tidak berhenti di situ, pada pukul 16.00 pada hari yang sama, korban diajak pelaku ke toko milik temannya yang tidak jauh dari rumahnya.
Kondisi toko yang sudah tutup dan sepi, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengajak korban menginap di toko tersebut. Pada hari selanjutnya, korban yang masih bersama pelaku kembali diajak berhubungan badan pada pukul 14.00.
Usai berhubungan badan yang ketiga, selang empat jam, foto korban diunggah oleh keluargnya di media sosial karena sudah dua hari tidak pulang. Melihat hal tersebut, pelaku kebingungan dan memilih mengantarkan korban ke rumah temannya yang ada di Dukun.
Tidak lupa, pelaku juga mengancam korban agar tutup mulut. Namun sesampainya ke rumah, korban tidak kuasa menyimpan kejadian tersebut. Korban kemudian menceritakan semua kejadian tersebut kepada pihak keluarga.
"Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan semuanya kepada orangtuanya. Mereka tidak terima dan lapor ke polisi," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P Wijaya, melalui Kanit PPA Ipda Joko Suprianto.
Usai mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang kuat disertai keterangan saksi, pelaku ditangkap di rumahnya.
Sebelum ditangkap, polisi sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun tidak pernah diindahkan. Pelaku tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. "Hari ini, kami menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," terang mantan Kanitreskrim Polsek Wringinanom tersebut.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia ditahan di Rutan Polres Gresik. (yud/rof)
Editor : Administrator